Talfiq
Dalam bahasa Arab, kata talfiq (التَّلْفِيقُ) berasal dari kata (لَفَّقَ – يُلَفِّقُ – تَلْفِيقاً) yang berarti menggabungkan sesuatu dengan
yang lain. Misalnya seperti ungkapan (لَفَّقْتُ الثَّوْبَ) yang artinya, saya menggabungkan antara
kedua ujung baju (pakaian/kain), satu dengan yang lain, lalu menjahitnya.
(Lisanul Arab 10-330-331). Dan pembahasan talfiq yang akan dibahas di sini
ialah, sebagaimana banyak diperbincangkan oleh para ulama ushul dan fuqaha yang
menyangkut masalah bertaklid kepada madzhab-madzhab para imam mujtahid. Kami
angkat berdasarkan kitab Ushul Al Fiqhi Al Islami, karya Dr. Wahbah Az Zuhaili,
Juz II, hlm. 1171-1181.
PENGERTIAN
TALFIQ
Talfiq, yaitu mendatangkan suatu cara (dalam ibadah atau mu’amalah) yang tidak
pernah dinyatakan oleh ulama mujtahid. Maksudnya, bertaklid kepada
madzhab-madzhab serta mengambil (menggabungkan) dua pendapat atau lebih dalam
satu masalah, yang memiliki rukun-rukun dan cabang-cabang, sehingga memunculkan
suatu perkara gabungan (rakitan) yang tidak pernah dinyatakan oleh seorang pun
(dari para imam mujtahid)[1], tidak oleh imam yang dulu dia ikuti madzhabnya
maupun imam ‘barunya’. Justru masing-masing imam tersebut menetapkan batilnya
penggabungan dalam ibadah tersebut.
Contoh, seseorang mentalak tiga terhadap isterinya. Kemudian mantan isterinya
menikah dengan anak laki-laki berusia 9 tahun untuk tujuan tahlil (menghalalkan
kembali pernikahan dengan suaminya yang pertama, Pent.). Dalam hal ini, suami
keduanya bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i yang mengesahkan pernikahan
seperti itu, kemudian ia menggauli wanita tersebut dan lalu menceraikannya
dengan bertaklid kepada madzhab Imam Ahmad yang mengesahkan jenis talak seperti
itu dan tanpa melalui masa ‘iddah, sehingga suaminya yang pertama boleh menikahinya
kembali.[2]
Syaikh Ali Ajhuri Asy Syafi’i memberi komentar, bahwa (contoh) seperti itu
dilarang pada masa kami, dan hal itu tidak boleh serta tidak sah untuk
diamalkan. Karena menurut madzhab Asy Syafi’i, disyaratkan yang menikahkan anak
kecil harus ayah atau kakeknya, dan harus seorang yang adil, serta mesti ada
kemaslahatan bagi anak tersebut dalam pernikahannya. Kemudian yang menikahkan
si wanita harus walinya yang adil dengan dua saksi yang adil pula. Jika ada
satu syarat tak terpenuhi, maka tidak sah tahlil tersebut, karena pernikahannya
tidak sah.
RUANG
LINGKUP TALFIQ
Masalah talfiq sama halnya dengan masalah taklid, ruang lingkupnya adalah dalam
masalah-masalah ijtihadi [3] yang bersifat zhanni (bukan merupakan perkara
qathi’ atau pasti, Pent.). Adapun setiap perkara yang ma’lum fiddin
bidhdharurah (prinsipil) dalam agama ini, berupa perkara-perkara yang
disandarkan pada hukum syar’i (yang pasti), yang telah disepakati oleh kaum
muslimin dan pengingkarnya dihukumi kafir, maka tidak boleh ada taklid apalagi
membuat talfiq di dalamnya.
Atas dasar itu, maka tidak boleh membuat talfiq yang dapat mengarah kepada
pembolehan (penghalalan) perkara yang diharamkan seperti khamr (miras) dan
zina.
HUKUM
TALFIQ
Talfiq
Yang Diperbolehkan
Dalil bagi pendapat yang menyatakan bahwa talfiq itu dilarang, adalah apa yang
dinyatakan oleh ulama ushul sebagai ijma’ yang melarang memunculkan pendapat
ketiga, jika para ulama berbeda pendapat menjadi dua kelompok mengenai hukum
dalam suatu masalah. Jadi, kebanyakan dari mereka menyatakan tidak boleh
memunculkan pendapat ketiga yang dapat melanggar wilayah kesepakatan.
Misalnya seperti masalah ‘iddah bagi wanita hamil yang ditinggal mati oleh
suaminya. Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. Pertama, berpendapat
bahwa‘iddahnya adalah (dengan) melahirkan kandungannya. Kedua, berpendapat
bahwa ‘iddahnya adalah masa ‘iddah yang paling jauh dari dua masa ‘iddah [4] .
Maka tidak boleh memunculkan pendapat baru –misalnya- dengan menyatakan bahwa
‘iddahnya adalah hanya dengan hitungan bulan (4 bulan 10 hari) saja.[5]
Untuk mengomentari (menyanggah) klaim kebatilan talfiq ini, bisa melalui dua
metoda. 1) Metode penolakan (al man’u) atau peniadaan (an nafyu), 2) Metode
penetapan lawannya (itsbatul ‘aks).[6]
1. Metode Penolakan atau Peniadaan.
Hal itu jelas, karena talfiq dibangun di atas pemikiran taklid yang ditetapkan
oleh ulama muta`akhirin (generasi akhir) pada masa-masa kemunduran (umat Islam
dalam berijtihad, pent.).
Artinya talfiq ini belum dikenal (tidak ada) di kalangan Salaf (pendahulu umat
ini), tidak di masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya,
tidak pula di masa imam-imam (setelah mereka) dan para muridnya. Adapun di masa
Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam , maka tidak ada praktek talfiq sama
sekali, karena masa itu merupakan era penyampaian wahyu yang tidak memungkinkan
adanya ijtihad.
Demikian pula di masa sahabat dan tabi’in, tidak dikenal adanya talfiq di
tengah-tengah mereka. Yang ada hanyalah seseorang bertanya kepada ulama yang
disukainya dari kalangan sahabat dan tabi’in, lalu ia (yang ditanya) memberi
fatwa kepadanya tanpa mengharuskan berpegang dengan fatwanya, dan juga tanpa
melarang orang (penanya) tersebut dari mengamalkan fatwa selainnya, padahal ia
mengetahui adanya perbedaan pendapat yang banyak di antara mereka.
Begitu juga di masa para empat imam atau ulama lainnya yang sudah masuk
kategori ulama mujtahid, tidak ada nukilan dari mereka tentang larangan beramal
dengan madzhab selainnya. Bahkan masing-masing saling mengikuti di belakang
ulama yang lain, padahal setiap dari mereka mengetahui perbedaan pendapatnya
dengan yang lain dalam masalah ijtihadi yang bersifat zhanni (tidak pasti).
Maka hal ini menunjukkan bahwa –dahulu- orang yang meminta fatwa, mengambil
pendapat-pendapat para ulama dalam dua masalah atau lebih, dan tidak dikatakan
bahwa dia telah melakukan talfiq, atau telah sampai pada suatu kondisi yang
tidak pernah disebutkan oleh para pemberi fatwa. Hal itu hanyalah terhitung
sebagai bentuk saling bercampurnya pendapat-pendapat para pemberi fatwa
tersebut pada diri orang yang meminta fatwa tadi tanpa ada kesengajaan (untuk
mencampuradukkan antara pendapat satu dengan yang lain). Sama halnya dengan
saling bercampurnya bahasa-bahasa antara satu dengan yang lain dalam bahasa
Arab, misalnya.
Dan selebihnya, pendapat mereka yang melarang perbuatan talfiq, dapat mengarah
kepada larangan bertaklid, yang pada dasarnya mereka sendiri mewajibkan taklid
tersebut bagi orang-orang awam[7], meskipun kebanyakan taklid itu bukan
merupakan bentuk talfiq. Dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang berbunyi
perbedaan pendapat para imam adalah rahmat bagi umat [8] . Juga bertentangan
dengan prinsip kemudahan dan kelonggaran serta menghilangkan perkara yang
memberatkan dan kondisi yang menyulitkan, yang merupakan asas bangunan syari’at
Islam.
2. Metode Penetapan Lawannya (Itsbatul ‘Aks).
Dengan anggapan membenarkan dan menerima pendapat yang melarang talfiq, maka
tampaklah dari ketetapan para ulama itu, bahwa tidaklah ada keharusan berpegang
kepada madzhab tertentu dalam seluruh permasalahan, sebagaimana telah
dijelaskan. Dan seseorang yang tidak berpegang kepada madzhab tertentu, maka
dibolehkan melakukan talfiq. Jika tidak demikian, maka akan mengakibatkan
kesimpulan pembatalan peribadahan orang-orang awam, karena –pada kenyataannya-
kita hampir tidak mendapati seorang yang awam mengerjakan suatu ibadah yang
benar-benar sesuai dengan madzhab tertentu. Adapun persyaratan yang mereka
sebutkan tentang keharusan memperhatikan perbedaan dalam lintas madzhab, bila
seseorang bertaqlid kepada satu madzhab atau meninggalkan madzhabnya –yang
terdahulu- dalam suatu masalah, maka hal ini perkara yang menyulitkan, baik
dalam masalah-masalah ibadah maupun mu’amalah. Karena hal itu bertentangan
dengan prinsip kelonggaran dan kemudahan syari’at serta kecocokakannya dengan
seluruh kemaslahatan manusia
Contohnya, seseorang yang berwudhu dan mengusap kepalanya –dengan bertaqlid
kepada madzhab Imam Asy Syafi’i- maka wudhunya sah. Kemudian, apabila dia
menyentuh kemaluannya setelah itu dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah,
maka shalatnya sah. Karena wudhunya orang yang bertaklid ini sah menurut
kesepakatan, hal itu disebabkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan
wudhu menurut Abu Hanifah. Dan seperti ini tidak dikatakan bahwa wudhunya tidak
sah karena dianggap batal oleh masing-masing dari dua madzhab tersebut; karena
dua masalah tersebut terpisah (antara satu dengan yang lain). Wudhu tersebut
awalnya telah sempurna dengan bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i, sampai
kemudian menyentuh kemaluannya dan dia meneruskan (tetap dalam keadaan memiliki
wudhu) dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah. Maka taklid kepada madzhab
Abu Hanifah hanyalah sekedar melanjutkan apa yang sudah sah, bukan pada
permulaan ibadah.
Adapun klaim sebagian pengikut madzhab Hanafi [9], bahwa telah ada ijma’ yang
melarang melakukan talfiq, maka bisa jadi cuma ditinjau dari kesepakatan para
pengikut madzhab ini saja (Hanafiah), atau mengacu kepada mayoritas ulama, atau
berdasarkan apa yang didengar, atau cuma prasangka (zhan) saja. Karena, jika
masalah tersebut sudah merupakan ijma’, seharusnya para fuqaha madzhab-madzhab
lain pun akan menjelaskan adanya ijma’ tersebut, tidak cukup hanya dengan
diamnya mereka dan kemungkinan saja. Dan tidak ada bukti terkuat yang
menunjukkan secara jelas perihal tidak adanya ijma’ yang melebihi keberadaan
penentangan banyak ulama muta`akhirin terhadapnya (larangan talfiq). [10]
Al Kamal bin Al Hammam dalam At Tahrir –dan diikuti oleh muridnya Ibnu Amir Al
Hajj [11]- menyatakan: “Sesungguhnya seorang (awam) yang bertaklid dibolehkan
untuk bertaklid kepada siapa yang disukainya [12]. Dan jikalau seorang yang
awam mengambil pendapat mujtahid yang paling ringan baginya dalam setiap masalah,
maka saya tidak mengetahui ada dalil naqli maupun aqli yang melarangnya. Dan
ketika seseorang (awam) mencari-cari yang paling ringan baginya dari pendapat
seorang mujtahid –yang berhak berijtihad-, saya tidak mengetahui dari unsur
syari’at ini yang mencelanya, sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyukai sesuatu yang meringankan umatnya".
Adapun kalau dua imam tersebut sepakat mengenai batalnya amal pelaku talfiq,
maka ini merupakan pendapat yang tidak didukung oleh hujjah. Karena orang yang
bertaklid tersebut tidaklah bertaklid kepada keduanya dalam keseluruhan amal.
Namun hanya bertaklid kepada salah satu dari dua imam dalam masalah tertentu,
yang dalam hal itu, dia tidak bertaklid kepada yang lain, maka hal seperti ini
tidak mengapa. Sedangkan keseluruhan amal tidak ada seorang pun yang
mengharuskan untuk menelitinya, tidak dalam hal ijtihad maupun dalam hal
taklid. Tetapi ini hanya merupakan mengada-adakan satu hukum syari’at dari
seseorang yang tidak berhak untuk mengatakannya.
Ibnu Abidin menyampaikan pernyataannya dalam Tanqih Al Hamidiyah yang intinya,
bahwa dalam angan-angan seorang mufti terdapat petunjuk tentang kebolehan hukum
gabungan, dan Syaikh Ath Thursusi juga membolehkannya, begitu pula ‘Allamah Abu
As Su’ud memfatwakan kebolehannya dalam fatwanya. Demikian juga ketetapan Ibnu
Nujaim dalam risalahnya yang berjudul Fi Bai’il Waqfi Bi Ghabnin Fahisys, bahwa
menurutnya pendapat dalam madzhab adalah kebolehan melakukan talfiq,
sebagaimana juga yang dinukil dari Al Fatawa Al Bazaziyah. Sedangkan Ibnu
Arafah Al Maliki membenarkan kebolehannya dalam Al Hasyiah ‘Ala Asy Syarh Al
Kabir. Allamah Al ‘Adawi dan yang lainnya juga memfatwakan kebolehannya, karena
itu merupakan bentuk kelonggaran.[13]
Dan Jumhur ulama –di antaranya sebagian ulama madzhab Syafi’iyah- berpendapat
bahwa Ijma’ yang dinukil oleh orang per orang –seperti yang diklaim untuk
masalah ini- tidak harus diamalkan (karena hakikatnya bukan ijma’, Pent.).
Apalagi –dalam hal ini- mengklaim adanya ijma’ dilarang. Karena kenyataannya
para ulama terpercaya telah menyebutkan adanya perbedaan pendapat dalam masalah
ini, seperti Al Amir dan Al Baijuri. Dan Asy Syafsyawani menyinggung tentang
penggabungan suatu masalah dari dua madzhab atau lebih dengan berkata:
“Sesungguhnya para ahli ushul berselisih pendapat dalam masalah ini, tetapi
yang benar –menurut penelitian- adalah dibolehkan (melakukan talfiq)".
Kesimpulannya:
Bahwa
agama Allah itu mudah, tidak sulit, dan pendapat yang membolehkan talfiq
termasuk dalam kategori memudahkan manusia (khususnya orang-orang awam, Pent.).
Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَمَا جَعَلَ
عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia
telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan. [Al Hajj : 78].
يُرِيدُ اللَّهُ
أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً
Allah
hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.
[An Nisa’: 28].
يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [Al
Baqarah : 185].
Dan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ))
Aku
telah diutus dengan (membawa agama Islam) yang lurus lagi mudah.[14]
Talfiq
Yang Dilarang
Kebolehan melakukan talfiq ini tidak bersifat mutlak, tetapi terbatas dalam
ruang lingkup tertentu. Karena ada bentuk talfiq yang serta merta batil menurut
bentuknya, seperti bila talfiq tersebut menjurus kepada penghalalan
perkara-perkara yang diharamkan (secara qath’i atau pasti) seperti khamr
(miras), zina dan dll. Dan ada yang dilarang bukan menurut dzatnya, tetapi
karena ada sesuatu yang mencampurinya (sehingga yang asalnya boleh, menjadi
terlarang, Pent.). Jenis kedua ini ada tiga macam.[15]
1. Menyengaja hanya mencari-cari yang paling ringan (tatabbu’ ar rukhash).
Yaitu seseorang mengambil apa yang paling ringan dari setiap madzhab, tanpa ada
unsur keterpaksaan dan udzur kuat. Hal ini terlarang demi menutup jalan-jalan
kerusakan berupa usaha pembebasan diri dari beban-beban syari’at.
Al Ghazali berkata,"Tidak boleh seseorang mengambil madzhab lain dengan
seenaknya, dan seorang awam –juga- tidak boleh memilih yang menurutnya paling
enak dari setiap madzhab dalam setiap masalah, lalu dia memperlebarnya (ke
semua masalah dengan tanpa ada keterpaksaan, Pent.) …… ”. [16] Dan tentunya
masuk ke dalam macam ini, yaitu mencari-cari hukum yang paling ringan dengan
seenaknya dan mengambil pendapat yang lemah dari setiap madzhab demi mengikuti
syahwat dan hawa nafsunya.
2. Talfiq yang mengakibatkan penolakan hukum (ketetapan atau keputusan) hakim
(pemerintah), karena ketetapannya dapat menghilangkan perselisihan untuk
mengantisipasi terjadinya kekacauan.
3. Talfiq yang mengakibatkan seseorang meninggalkan apa yang telah diamalkannya
secara taklid, atau meninggalkan perkara yang telah disepakati disebabkan oleh
adanya perkara yang ditaklidinya.
Contoh keadaan pertama. Kalau ada seorang yang faqih (paham tentang agama)
berkata kepada isterinya “Saya mentalakmu selamanya” dan ia berpendapat bahwa
-dengan lafadz seperti itu- telah jatuh talak tiga, maka ia melaksanakan
pendapatnya berkaitan antara dirinya dan isterinya tersebut, dan ia
berketetapan bahwa isterinya telah haram baginya. Kemudian setelah itu dia
berpendapat bahwa talaknya tersebut adalah talak raj’i, namun ia tetap
melaksanakan pendapatnya yang pertama yang telah ditetapkan sebelumnya dan
tidak mau mengembalikan isterinya (yang telah ditalaknya) sebagai isterinya
lagi dengan pendapat terbarunya itu. Hal ini terlarang, karena dia masih
menyisakan pendapat pertama, sementara itu dia sudah mengambil pendapat kedua
dalam masalah yang sama.
Contoh keadaan kedua. Jika seorang laki-laki bertaklid kepada Imam Abu Hanifah
dalam pendapatnya tentang (sahnya) pernikahan tanpa wali (si wanita)[17], maka
‘aqad (pernikahan) tersebut meluluskan pengesahan jatuhnya talak, karena hal
itu satu konsekuensi sahnya pernikahan menurut ijma’. Lalu, jika laki-laki
tersebut menjatuhkan tiga talak terhadap isterinya, kemudian dia ingin
bertaklid kepada Imam Asy Syafi’i yang berpendapat tidak ada talak yang jatuh,
karena pernikahannya tersebut tanpa wali (yang menurut beliau tidak sah, Pent.)
[18], maka tidak boleh dia melakukan –talfiq- seperti itu, karena dia
meninggalkan taklidnya dalam perkara wajib yang telah disepakati.[19]
Hal itu lebih ditujukan untuk menjaga masalah nasab daripada mempertimbangkan
aspek lainnya. Karena, jika tidak begitu, maka akan menghasilkan konsekuensi
bahwa hubungan yang telah dilakukan (antara keduanya) adalah hubungan haram
(zina) dan anak-anak yang dilahirkan (dari hubungan tersebut) adalah anak-anak
zina. Maka harus ditutup setiap pintu yang dapat mengarahkan kepada upaya
rekayasa (tahayul) seperti itu dalam segala masalah yang besar, seperti masalah
pernikahan atau dalam setiap perkara yang menyudutkan agama sebagai obyek
mainan atau merugikan manusia atau kerusakan di atas muka bumi.
Adapun dalam urusan peribadahan dan beban-beban syari’at yang tidak ada
kesempitan untuk para hambaNya, maka tidaklah dilarang melakukan talfiq,
walaupun akan mengakibatkan ditinggalkannya perkara yang telah diamalkan atau
ditinggalkannya perkara wajib karena perkara wajib lainnya berdasarkan ijma’,
selama tidak menjurus kepada pembebasan diri dari ikatan beban-beban syari’at,
atau mengarah kepada penghapusan hikmah ditetapkannya syari’at dengan cara
mengikuti setiap hilah (rekayasa) yang dapat merubah atau menghilangkan maksud
syari’at.
HUKUM
TALFIQ DALAM BEBAN-BEBAN SYARI’AT (TAKALIF ASY SYAR'IYYAH)
Di atas telah dijelaskan bahwa ruang lingkup talfiq hanyalah dalam
perkara-perkara furu’ (cabang) yang bersifat zhanni yang dibolehkan terjadi
ijtihad, yaitu dalam perkara-perkara yang memungkinkan terjadi perbedaan
pendapat di dalamnya. Adapun berkaitan dengan urusan aqidah, keimanan dan
akhlak serta perkara-perkara yang prinsip agama ini, maka tidak dapat dimasuki
oleh talfiq. Karena tidak boleh ada taklid padanya menurut kesepakatan ulama,
juga bukan termasuk wilayah ijtihad yang akan mengakibatkan terjadinya perbedaan
pendapat –yang menjadi dasar bagi taklid dan talfiq-.
Lantaran talfiq ini sangat mungkin terjadi dalam masalah-masalah furu’, maka
harus ada perincian mengenai hukum masalah-masalah furu’ tersebut.
Perkara-perkara furu’ dalam syari’at terbagi menjadi tiga jenis.[20]
1. Perkara-perkara furu' yang dibangun di atas prinsip kemudahan dan kelapangan
dengan berbagai ragamnya yang disebabkan beragamnya keadaan para mukallaf
(orang yang dibebani syari’at).
2. Perkara-perkara furu' yang dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan
mencari yang paling selamat.
3. Perkara-perkara furu' yang berorientasi kemaslahatan dan kebahagiaan para
hamba.
Jenis yang pertama, adalah ibadah-ibadah mahdhah. Dibolehkan melakukan talfiq
di dalamnya jika diperlukan, karena dasarnya adalah melaksanakan perintah Allah
Azza wa Jalla dan tunduk kepadaNya dengan tanpa ada unsur kesempitan. Maka
tidak boleh terjadi sikap berlebihan dalam hal ini. Karena sikap berlebihan
(melampaui batas) akan menjerumuskan kepada kebinasaan.
Adapun ibadah-ibadah maliyah (dengan harta), maka haruslah diperketat untuk
kehati-hatian, karena dikhawatirkan akan menelantarkan hak kaum fakir miskin.
Oleh karena itu, seseorang yang ingin menunaikan zakat tidak boleh mengambil
pendapat yang lemah atau menggabungkan pendapat dari setiap madzhab yang lebih
tidak menjamin keutuhan hak kaum fakir. Dalam masalah ini, seorang mufti
(pemberi fatwa) hendaknya mengeluarkan fatwa yang paling hati-hati (selamat)
dan paling kondusif, dengan tetap mempertimbangkan kondisi orang yang meminta
fatwa (mustafti) dan apakah dia termasuk orang-orang yang punya kepentingan
(tertentu mendesak) atau tidak.
Adapun jenis kedua, yaitu kelompok perkara-perkara yang dilarang, yang bertumpu
pada kehati-hatian (ihtiyath) dan mengambil pendapat yang paling selamat
(wara’) [21] (dengan meninggalkan syubhat) sekuat mungkin. Karena Allah Azza wa
Jalla tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena adanya madharat (bahaya). Maka
tidak boleh memberi kelonggaran atau melakukan talfiq dalam hal itu, kecuali
dalam keadaan darurat (terpaksa) menurut kacamata syari’at. Sebab kondisi
darurat (terpaksa) membolehkan (mengambil) yang dilarang. Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
((مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا
أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ))
Apa yang kularang hendaklah kalian jauhi (tinggalkan); dan apa yang
kuperintahkan, maka hendaklah kalian kerjakan sekuat kemampuan kalian.[22]
Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikat perintah
dengan tingkat kemampuan, sementara larangan dimutlakkan (tidak diikat), demi
menolak madharat dari perkara yang dilarang tersebut.
Adapun tidak bolehnya talfiq dalam larangan-larangan itu, karena
larangan-larang tersebut dibangun atas dasar kehati-hatian dan mencari yang
paling selamat. Hal itu bersandar kepada hadits :
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا
لاَ يَرِيْبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukan bagimu menuju apa yang tidak meragukan
bagimu.[23]
Adapun larangan-larangan yang berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tidak
boleh melakukan talfiq di dalamnya. Karena hal itu berdasarkan asas menjaga hak
serta mencegah gangguan dan menganiaya (orang lain). Maka tidak boleh melakukan
talfiq dalam hal tersebut, karena merupakan bentuk rekayasa tipuan yang
bertujuan menentang hak orang dan merugikan mereka.
Sedangkan jenis ketiga, yaitu jenis mu’amalah (interaksi antara manusia),
hukuman pidana (hudud), menunaikan kewajiban harta dan pernikahan.
Pernikahan dan hukum yang integral dengannya, seperti mufaraqah (pemisahan hubungan
antara suami isteri) itu, landasannya adalah mewujudkan kebahagiaan
suami-isteri dan anak-anak. Hal ini dapat terealisasi dengan menjaga ikatan
pernikahan tersebut dan terciptanya kehidupan yang baik dalam keluarga,
sebagaimana yang telah ditetapkan Al Qur`an Al Karim :
فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan
cara yang baik. [Al Baqarah : 229].
Jadi, setiap perkara yang mendukung prinsip ini boleh diamalkan, meskipun dalam
sebagian kasus akan menyeret kepada perbuatan talfiq. Hanya saja, hendaknya
talfiq tidak dijadikan sebagai obyek permainan orang dalam urusan-urusan
pernikahan dan talak, dengan tetap memperhatikan kaidah syari’at, yaitu bahwa
“hukum asal pernikahan atau perkawinan adalah haram” [24] (kecuali yang
memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syari’at, Pent.), demi menjaga
hak-hak kaum wanita dan keturunan. Dan bila hal tersebut (mempermainkan hukum
dalam pernikahan) di atas terjadi, maka talfiq menjadi terlarang.
Adapun masalah mu’amalah, menunaikan kewajiban harta, penegakan hudud (hukum
pidana) dan perlindungan darah (manusia) serta masalah lain yang serupa yang
memperhatikan kemaslahatan dan kebaikan bagi kehidupan manusia, maka wajib
mengambil dari setiap madzhab, pendapat yang paling mengutamakan kemaslahatan
dan kebahagiaan manusia, kendatipun harus melakukan talfiq. Sebab pemilihan
pendapat model itu akan mencerminkan usaha untuk mendukung kemaslahatan yang
diinginkan oleh syariat. Ditambah lagi, karena kemaslahatan-kemaslahatan
manusia berubah seiring dengan perubahan zaman, adat kebiasaan dan perkembangan
peradaban mereka. Dan batasan maslahah adalah, setiap perkara yang menjamin
perlindungan terhadap lima prinsip dasar, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta; serta perlindungan terhadap setiap kebaikan yang dibidik
oleh syari’at, baik melalui Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’, yang lebih dikenal
dengan mashalih mursalah maqbulah (yang bisa diterima).
Kesimpulannya, batasan dibolehkan atau tidaknya melakukan talfiq adalah, bahwa
setiap perkara yang dapat mengacaukan landasan-landasan syari’at dan dapat
menghancurkan aturan dan hikmahnya, maka hal itu dilarang, terutama kalau hal
itu sekedar hiyal (rekayasa belaka untuk melepaskan diri dari beban syari’at,
Pent.). Sedangkan segala sesuatu yang mendukung landasan, hikmah dan aturan
syari’at untuk membahagiakan manusia di dunia dan akhirat, dengan memfasilitasi
kemudahan kepada mereka dalam urusan peribadahan serta menjamin segala
kemaslahatan untuk mereka dalam urusan mu’amalah (interaksi antara mereka),
maka hal itu dibolehkan, bahkan merupakan tuntutan.
Sebagai tambahan, pemberlakuan talfiq hanya dibolehkan saat dibutuhkan atau
dalam kondisi darurat (terpaksa) saja, bukan bertujuan untuk mempermainkan
hukum agama atau mencari-cari pendapat yang paling mudah dan ringan dengan
sengaja tanpa ada maslahah yang dilegalkan syariat. Dan lagi, itupun terbatas
pada sebagian hukum peribadahan dan mu’amalah yang bersifat ijtihadi (yang dibolehkan
terjadinya perbedaan pendapat) dan bukan bersifat qath’i (pasti). Wallahu
A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Hal itu bila dalam satu masalah seseorang mengamalkan dua pendapat
sekaligus atau mengamalkan salah satunya dengan menyisakan pengaruh pendapat
lainya.
[2]. Umdatut Tahqiq, hlm. 101.
[3]. Masalah ijtihadi yaitu masalah yang diperselisihkan, disebabkan oleh
perbedaan pemahaman dan cara pandang terhadap suatu dalil syar’i (dari Al
Qur’an maupun Sunnah) yang mengandung dua kemungkinan makna atau lebih (Pent.)
[4]. Yang terjauh dari dua masa ‘iddah, yakni mana yang paling lama antara
waktu 4 bulan 10 hari atau waktu melahirkan kandungan. (Pent.)
[5]. Sebenarnya ada perbedaan antara masalah memunculkan pendapat ketiga dengan
masalah talfiq.
Pertama, karena pembahasan tentang memunculkan pendapat ketiga bisa berlaku
bila masalahnya sama, sedangkan talfiq ada dalam masalah yang berbeda. Kedua,
menurut pendapat yang terpilih, tidak ada kesepakatan dalam masalah talfiq ini.
Maka menggosok (anggota tubuh) dalam wudhu merupakan masalah yang
diperselisihkan di antara para imam, dan batalnya wudhu karena menyentuh wanita
merupakan masalah lain. Kedua masalah ini masing-masing diperselisihkan, maka
melakukan talfiq pada keduanya tidak merusak apa yang menjadi kesepakatan.
Jadi, qiyas (analogi) di atas ada perbedaannya (artinya masalah tersebut tidak
dapat diqiyaskan dengan yang lain karena ada perbedaan, Pent.). (Lihat Abhats
Al Mu’tamar Al Awwal Li Majma’ Al Buhuts, hlm. 95).
[6]. Lihat pembahasan ini dalam kitab Umdatut Tahqiq Fi At Taqlid Wat Talfiq,
hlm. 92-110, dengan perubahan.
[7]. Yakni dalam keadaan darurat (terpaksa) tatkala seseorang (terutama yang
awam) tidak mengetahui atau tidak memperoleh hujjah (dalil) dari Al Qur’an atau
Sunnah tentang suatu masalah. (Pent.)
[8]. Hadits yang berbunyi : اِخْتِلاَفُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ
– “perselisihan umatku adalah rahmat” adalah hadits palsu dan bahkan tidak
memiliki asal dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lihat
Dha’if Al Jami’ (no. 230), karya Syaikh Al Albani رحمه الله. Pent).
[9]. Lihat catatan Al Mufti dalam Hasyiyah Ibnu Abidin (1/69 dan setelahnya),
serta Al Ihkam Fi Tamyiz Al Fatawa ‘An Al Ahkam, karya Al Qarafi, hlm. 250 dan
setelahnya.
[10]. Lihat Umdatut Tahqiq, hlm. 106 dan setelahnya.
[11]. At Tahrir beserta syarahnya, 3/350 dan berikutnya.
[12]. Hal itu jika ia betul-betul terpaksa karena tidak mengetahui dalil
masalah tersebut, Pent.
[13]. Hasyiyah Ad Dasuqi ‘Ala Asy Syarh Al Kabir, 1/20.
[14]. Lafadz penggalan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, dengan
banyaknya jalur periwayatan dan pendukungnya, dalam Silsilah Al Ahadits Ash
Shahihah, no. 2924. Silahkan lihat takhirj hadits ini yang beliau jelaskan.
(Pent.)
[15]. Lihat Umdatut Tahqiq, hlm. 121.
[16]. Al Mustashfa (2/125).
[17]. Pendapat Imam Abu Hanifah dalam hal ini lemah, karena bertentangan dengan
hadits yang shahih :
((لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ))
Tidak sah nikah tanpa wali. (HR Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ibnu
Majah dan Al Hakim dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu ; Diriwayatkan pula dari
sahabat lain yaitu dari Ibnu Abbas -رضي الله عنهما-
Aisyah رضي الله عنها dan Imran bin Hushain Radhiyallahu 'anhu.
Lihat Shahih Al Jami’ no. 7555, 7556, 7557 dan 7558). (Pent.)
[18]. Karena talak tersebut terjadi bukan secara kebetulan, lalu ia ingin
mengikat akad baru dengan wanita tersebut.
[19]. Yakni bahwa pendapat yang menyatakan bahwa hal ini tidak boleh bukan
karena adanya talfiq saja, tetapi juga karena perihal meninggalkan pendapat
yang telah diikuti (dengan taklid) sebelumnya setelah mengamalkannya dengan
masih menyisakan pendapat lamanya tersebut (padahal dia telah mengambil
pendapat lain yang baru).
[20]. Umdatut Tahqiq, hlm. 127 dan berikutnya.
[21]. Wara’ yaitu menahan diri dari perkara-perkara meragukan (syubhat) karena
khawatir dan takut kepada Allah Azza wa Jalla, kemudian digunakan juga untuk
menahan diri dari yang hal mubah.
[22]. Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
[23]. HR Tirmidzi dan An Nasa-i dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib, dan
Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat Shahih Al Jami’, no. 3377 dan
3378.
[24]. Al Asybah Wa An Nazhair, karya Ibnu Nujaim (1/98 dan berikutnya), Al
Asybah oleh As Suyuthi (67 dan berikutnya). Maksud kaidah tersebut ialah,
wanita yang akan dinikahi pada asalnya diharamkan bagi seorang laki-laki
(sampai terjadi pernikahan yang sah, Pent.). Masuk pula dalam hal ini, setiap
cara untuk menikmati wanita (yang diharamkan).
Belum ada tanggapan untuk "Talfiq"
Post a Comment