Mengqodho sholat berdasarkan hadits Nabi saw:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya
ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Referensi
Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah I/755
قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو فاتت بغير عذر أصلا باتفاق ثلاثة من الأئمة ( الشافعية قالوا : إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور وإن كان بعذر وجب على التراخي
Hukum mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki
dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin baik shalat
yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan
sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan bila
karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin

Sumber; kitab
fiqhul islam hal. 129
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum mengqodho sholat fardu"
Post a Comment