[Fasal] Rukun Islam ada 5 :
(1) Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Nabi
Muhammad utusan Allah,
(2) Mendirikan (mengerjakan) shalat, (3) Membayar zakat
(4) Berpuasa ramadhan
(5) Berhaji ke bait (Allah) bagi yang mampu untuk (biaya)
perjalanan.
[Fasal] Rukun Iman ada 6 : (1) Beriman
kepada Allah, (2)
beriman Malaikat Allah (3)
beriman kepada kitab Allah (4)
beriman kepada Rasul Allah (5) beriman kepada hari akhir
(kiamat) (6) beriman kepada takdir yang baik dan takdir yang
buruk dari Allah
[Fasal] Pengertian “ﷲلاإ هلإلا” adalah bahwa
tiada yang patut
disembah secara haq didalam keberadaannya kecuali hanya
Allah
[Fasal] Tanda-tanda baligh ada 3 : (1) usia
sudah mencapai 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan (2) bermimpi keluar sperma
(mimpi basah) baik laki-laki maupun perempuan (3) Haid bagi perempuan karena
(berumur) 9 tahun.
[Fasal] Syarat sah beristinja’ dengan batu ada 8 :
1. Hendaknya dengan 3 batu
2. (Ketiga batu) bisa membersihkan tempat (najis)
3. Najis belum kering
4. Najis belum berpindah ke tempat lain
5. Tidak bercampur dengan najis lain
6. Tidak melampaui Hasyafah (bila kencing)
7. Tidak terkena air
8. Harus dengan batu yang suci
[Fasal] Fardhu wudlu’ ada 6 :
1) Niat
2) Membasuh wajah
3) Membasuh kedua tangan besert kedua siku
4) Membasuh sebagian dari kepala (kulit/rambut)
5) Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
6) Tertib
[Fasal] Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan
dengan pekerjaannya, adapun tempatnya niat didalam hati sedangkan mengucapkan
dengan lisan itu sunnah. Waktu niat ketika membasuh muka (bila mengerjakan
wudlu’). Tertib adalah tidak mendahulukan (membasuh/mengerjakan) anggota wudlu’
atas anggota wudlu (yang seharusnya diakhirkan)
[Fasal] Air terbagi menjadi 2, air sedikit dan air banyak:
1) Air sedikit adalah air yang kurang dari kulah
2) Air banyak adalah air yang mencapai 2 kulah atau lebih.
Air sedikit jika terkena najis maka dihukum air mutanajis (terkena
najis)
walaupun tidak berubah (rasa, warna, baunya). Sedangkan air banyak,
jika kejatuhan najis tidak dihukumi air mutanajis kecuali bila berubah rasa,
warna dan baunya.
[Fasal] Kewajiban mandi ada 6 :
1) Memasukkan hasyafah kedalam farji’
2) Keluar sperma
3) Haid
4) Nifas
5) Melahirkan
6) Mati
[Fasal] Fardhu mandi ada 2 :
1) Niat
2) Meratakan air keseluruh badan
[Fasal] Syarat wudlu ada 10 :
1) Islam
2) Tamyiz
3) Bersih dari haid
4) Bersih dari nifas
5) Bebas dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit
6) Tidak boleh ada satupun pada anggota wudlu’ yang bisa merubah
air
7) Mengetahui fardhu wudlu
8) Tidak boleh beri’tiqad (menganggap) satu perbuatan fardhu diantara
fardhu fardhu wudlu dianggap sunnah
9) Harus dengan air yang membersihkan
10) Harus setelah memasuki
waktu shalat bagi orang yang “dai’mul hadats” (selalu berhadats)
[Fasal] Pembatal wudlu ada 4 :
1. Sesuatu yang keluar dari qubul (kelamin depat) dan dubur (kelamin
belakang) baik berupa angin atau (berupa) benda lain selain mani (sperma)
2. Hilangnya akal sebab tidur atau lainnya, kecuali tidurnya orang
yang duduk yang menetapkan pantatnya pada tanah (tempat duduk)
3. Bersentuhan antara kulit laki-laki dan wanita yang sudah sama-sama
dewasa, dari selain orang yang halal (keduanya tidak ada urusan mahram dan
ketika bersentuhan tidak ada penghalang)
4. Memegang (menyentuh) qubul anak adam dan lingkaran duburnya
dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam (tapak tangan/jari-jari)
Fasal : Larangan bagi orang yang wudlunya batal, ada 4 :
1. Shalat
2. Thawaf
3. Menyentuh Mushhaf
4. Membawa Mushhaf
Haram bagi orang Junub, 6 perkara:
1. Shalat
2. Thawaf
3. Menyentuh Qur’an
4. Membawa Qur’an
5. Diam didalam masjid
6. Membaca Qur’an
Haram bagi orang (wanita) Haid, 10 perkara :
1. Shalat
2. Thawaf
3. Menyentuh al-Qur’an
4. Membawa al-Qur’an
5. Diam didalam masjid
6. Membaca al-Qur’an
7. Puasa
8. Thallaq
9. Lewat di Masjid, sebab dikhawatirkan mengotorinya
10. Bersenang-senang
(jima’/lainnya) antara pusar dan lutut.
Fasal : Sebab-sebab (melakukan) Tayammum, 3 :
1. Tidak ada air
2. Sakit
3. Air dibutuhkan untuk memberi minum binatang yang dimulyakan
(dihormati syara’ yang sedang kehausan)
Adapun binatang yang tidak dianggap mulya menurut syara’ ada 6
macam :
1. Orang yang meninggalkan shalat
2. Orang yang berzina mukhsan
3. Oang Murtad
4. Kafir harbi (kafir yang memusuhi islam)
5. Anjing yang galak
6. Babi
Fasal : Syarat-syarat Tayammum, ada 10 :
1. Harus dengan debu
2. Harus dengan (debu) yang suci
3. Debu tersebut bukan debu yang musta’mal
4. Debu tidak tercampuri dengan tepung atau lainnya
5. Orang tersebut bermaksud menggunakan debu untuk bertayammum
6. Harus dengan dua kali meletakkan telapak tangan ke debu, satu
kali untuk mengusap kedua telapak tangan
7. Sebelum harus membersihkan najid di basan
8. Ijtihad mencari kiblat
9. Tayammum harus setelah masuk waktu shalat
10. Satu kali tayammum
untuk satu kali shalat fardhu
Fasal : Fardhu Tayammum ada 5 :
1. Memindahkan debu
2. Niat
3. Mengusap wajah
4. Mengusah kedua tangan hingga ke siku
5. Tertip diantara usapan tersebut (muka kemudian tangan)
Fasal : Batalnya Tayammum :
1. Setiap perkara yang membatalkan pada wudlu
2. Murtad
3. Menduga ada air jika tayammunya karena ketiadaan air
Fasal : Benda-benda najis yang bisa menjadi suci, 3 :
1. Khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya menjadi cuka
2. Kulit bangkai jika sudah di samak
3. Hewan sembelihan
Fasal : Najis ada 3 :
1. Najis Mughalladhah
2. Najis Mukhaffafah
3. Najis Mutawassithah
Najis Mughalladhah adalah najisnya
anjing dan babi serta najisnya keturunan dari kedua binatang tersebut
Najis Mukhaffafah adalah najisnya air
kencing anak laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum makan kecuali air
susu ibu
Najis Mutawassithah adalah semua najis
(selain Mughalladhah dan Mukhaffafah)
Fasal : (Cara Mensucikan) Najis Mughalladhah :
Dengan cara mencucinya harus dibasuh dengan 7 kali basuhan dimana
salah satunya dicampur dengan debu yang suci.
Najis Mukhaffafah : cukup disiram
dengan air sehingga najisnya hilang
Najis Mutawassithah dibagi menjadi 2 :
1. Najis Mutawassithah Ainiyy
2. Najis Mutawassithah Hukmiyyah
Aini : najis yang
masih ada warna, bau dan rasanya, maka najis seperti ini harus dihilangkan
warna, bau dan rasanya
Hukmi : najis yang berbau dan berwarna
serta rasanya sudah tidak ada (tinggal hukumnya saja) maka cara mensucikannya
cukup dengan mengalirkan air saja ke najasah.
Bersambung .....
Belum ada tanggapan untuk "Terjemah Kitab Safinatun Naja lengkap - bagian I"
Post a Comment